Thursday, April 22, 2010

Fraksi PKS Kota Tangerang Selatan


Setelah sekian lama menanti-nanti peresmian anggota legislatif (Aleg)  Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya pelantikannya terlaksana juga pada tanggal 30 Maret 2010. Kebingungan-kebingungan yang terjadi antara 45 atau 50 orang aleg Tangsel akhirnya terselesaikan juga dengan ditetapkannya 45 orang Aleg Tangsel terpilih. Partai Keadilan Sejahtera kemudian ditetapkan memiliki tujuh orang wakil rakyat di sini. Tujuh orang tersebut berdasarkan jumlah suara yaitu: Ruhamaben, Arif Wahyudi, Salbini, Yulhilda Zahar, Siti Chadijah, Andi Cut Muthia, dan Sudarso.

Ruhamaben kemudian ditetapkan oleh DPW PKS Banten sebagai Wakil Ketua DPRD. Ketua Fraksi dijabat oleh Arif Wahyudi, Wakil Ketua Fraksi adalah Sudarso, dan Sekretaris Fraksi adalah Siti Chadijah.

Sudah tiga pekan para Aleg ini bekerja. Kinerja nyata pun sudah mulai terlihat. Keseriusan dan semangat untuk mewujudkan Kota Tangerang Selatan yang lebih baik menjadi motivasi bergerak yang tidak akan pernah mati. Karena kami di sini bersama dan saling mengingatkan.

Saran dan kritik serta masukan untuk pembangunan Kota Tangerang Selatan yang lebih baik silakan cantumkan di blog ini atau blog-blog para anggota legislatif.

Mari Memimpin dan Melayani Masyarakat Menuju Kota Tangerang Selatan yang Maju dan Sejahtera...

Tuesday, February 2, 2010

Bersatu untuk Melayani


PKS menjadi pusat perhatian, baik lawan maupun kawan, keberadaan PKS selalu diperhitungkan. Semua langkah dan  kebijakannya menjadi bahan pembicaraan. Tidak hanya itu, sudah banyak manuver-manuver PKS baik masyarakat dan di parlemen yang menginspirasi saudara-saudaranya yang lain  untuk melakukan hal yang sama.
Sebut saja bakti sosial, pelayanan kesehatan, sembako murah,  dan penjualan daging murah telah menjadi semacam tren yang di ikuti oleh parpol lain ketika mereka menyapa konstituennya. Hal yang “dahulu kala” sangat jarang dilakukan oleh parpol manapun. Tidak berhenti disitu, kader-kader PKS di parlemen juga menjadi teladan dalam hal antikorupsi, pengembalian dana gratifikasi, dan pelaporan kekayaannya pada KPK. Yang  alhamdulillah, lagi-lagi hal ini diikuti juga oleh anggota parlemen lainnya termasuk oleh penguasa saat itu.
Beberapa kenyataan diatas, menunjukan bahwa betapa PKS menjadi inspirasi bagi parpol lainnya. Dan bagi kader PKS, harus bersyukur, Alhamdulillah kita telah menyebarkan Sunnah hasanah, dimana setiap kebaikan(keteladanan) kita lakukan, lalu diikuti dan dikerjakan oleh orang lain maka kita akan mendapatkan bagian pahala tanpa mengurangi pahala orang yang mencontoh kebaikan kita. Sehingga, kita turut merasa berbahagia dan senang kalau teman-teman kita dari partai lain bersama-sama kita, bahu-membahu dan berjuang untuk kepentingan bersama.
Begitulah, sudah selayaknya kita bersatu bersama untuk melayani bangsa ini sepenuh hati. Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang bekerjasama bahu membahu dalam melakukan kebaikan dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.Amiin.

Thursday, January 28, 2010

Undang-Undang Pelayanan Publik

Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pengertian

Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengartian Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang pendayagunaan aparatur negara, Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Asas dan tujuan

Undang-Undang ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pembina dan penanggung jawab

Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan penanggung jawab mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata.


Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.

Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara.

Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan.

Organisasi

Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi.

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Pelayanan_Publik

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Wednesday, January 27, 2010

Faktor Moralitas dalam Pelayanan Publik PKS

"As soon as public service ceases to be the chief business of the citizens, and they would rather serve with their money than with their persons, the state is not Far from its Fall" (J.J Rosseau)

Masalah yang paling serius timbul pada pelayanan publik di Indonesia adalah faktor moralitas. padahal moralitas merupakan salah satu elemen yang sangat mendasar dalam mempengaruhi kepuasan publik yang dilayani sekaligus mempengaruhi keberhasilan organisasi pelayanan publik tersebut. Moralitas harus selalu ada dalam setiap fase pelayan publik, mulai dari penyusunan kebijakan pelayanan, desain struktur organisasi pelayanan, sampai pada manajemen pelayanan untuk mencapai tujuan akhir dari pelayanan tersebut.

PKS sebagai partai politik mempunyai peran yang sangat strategis dalam memberikan pelayanan publik, yang mengedepankan moralitas kepada masyarakat. Terlebih lagi, dari dulu hingga sekarang, PKS identik dengan pelayanan kesehatan gratis, bakti sosial, sembako murah, dan berbagai aksi sosial lainnya yang melibatkan masyarakat. 'Aksi sosial yang melayani dengan sepenuh hati', inilah sebenarnya yang menjadi mainstreem pelayanan PKS. Tentunya, PKS tidak bekerja sendirian dalam mengawal agenda besar ini. PKS harus menggandeng mitra-mitra potensial lainnya seperti NGO (non-government organization/ LSM), yayasan, media, CSO, ormas, Pemda, Perusahaan, BUMN-BUMD, maupun para pengusaha yang juga mempunyai kepedulian yang sama.


Dalam mengidentifikasikan dirinya, PKS mengusung slogan partai yang bersih, peduli, dan profesional. Sebuah slogan yang ideal sekaligus mulia, namun semua bermula dari satu kata yaitu, 'moralitas'. PKS menjunjung tinggi bahwa memiliki moralitas dalam melayani adalah ibadah, dan ibadah adalah amal shalih, dan hanya dengan amal shalihlah Allah akan menurunkan Rahmat dan pertolonganNya. Rasanya pesan Allah dalam surah Al Baqarah ayat 264 terkait erat dengan moralitas dalam memberikan pelayanan, yaitu dengan tidak dibolehkannya seorang pemberi (sedekah/ pelayanan) dengan menyebut-nyebut kebaikannya (yang bermakna: termasuk tidak profesional) sehingga dapat menyinggung orang yang sedang dilayani.

Pada akhirnya, apa yang dikatakan oleh J.J. Rosseau pada paragraf pembuka di atas juga menekankan arti pentingnya moralitas dalam pelayanan publik. "Begitu pelayanan publik berhenti menjadi bisnis utama dari warga negara, dan mereka lebih suka melayani dengan uang mereka daripada dengan orang-orang mereka, negara tidak jauh dari kejatuhannya." Wallahu A'lam.

oleh: Firdaus Yakub

Tuesday, January 26, 2010

Pengenalan Kota Tangerang Selatan (2)

1.2. Keadaan Iklim

Keadaan iklim didasarkan pada penelitian di Stasiun Geofisika Klas I Tangerang, yaitu berupa data temperatur (suhu) udara, kelembaban udara dan intensitas matahari, curah hujan dan rata-rata kecepatan angin. Temperatur udara rata-rata berkisar antara 23,5 - 32,6 °C, temperatur maksimum tertinggi pada bulan Oktober yaitu 33,9 °C dan temperatur minimum terendah pada bulan Agustus dan September yaitu 22,8 °C. Rata-rata kelembaban udara dan intensitas matahari sekitar 78,3 % dan 59,3 %. Keadaan curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Februari, yaitu 486mm, sedangkan rata-rata curah hujan dalam setahun adalah 177,3mm. Hari hujan tertinggi pada bulan Desember dengan hari hujan sebanyak 21 hari. Rata-rata kecepatan angin dalam setahun adalah 3,8 m/detik dan kecepatan maksimum 12,6 m/detik.

sumber: www.tangerangselatankota.go.id

Musrenbang Kelurahan di Tangsel

Sebuah himbauan dari Aleg DPRD Kabupaten Tangerang (yang juga warga Kota Tangerang Selatan)

Kepada seluruh masyarakat Tangsel diharapkan masukan/usulan agenda pembangunan di lingkungan kita bisa disampaikan pada musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan)
tingkat kelurahan yg akan diadakan dari tgl 28/1 sd 4/2 (mhn koord dg kelurahan setempat waktu persisnya), agar nanti kami bisa kawal di pembahasan badan anggaran dprd tangsel.

Sumber: http://ruhamaben.blogspot.com

Pengenalan Kota Tangerang Selatan (1)

1.1. Kondisi Geografis

Kota Tangerang Selatan terletak di bagian timur Provinsi Banten dan secara administratif terdiri dari 7 (tujuh) kecamatan, 49 (empat puluh sembilan) kelurahan dan 5 (lima) desa dengan luas wilayah 147,19 Km2.

Menurut Kabupaten Tangerang Dalam Angka Tahun 2007/2008, luas wilayah kecamatan-kecamatan yang berada di Kota Tangerang Selatan (yang kemudian diambil sebagai luas wilayah kota Tangerang Selatan) adalah sebesar 150,78 Km2 sedangkan menurut Kompilasi Data untuk Penyusunan RT/RW Kota Tangerang Selatan adalah sebesar 147,19 Km2 dengan rincian luas kecamatan masing-masing yang berbeda pula. Angka yang digunakan adalah 147,19 Km2 karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Propinsi Banten.

Batas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah sebagai berikut:
• Sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta & Kota Tangerang
• Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta & Kota Depok
• Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor & Kota Depok
• Sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang

Luas wilayah masing-masing kecamatan tertera

Kecamatan dengan wilayah paling besar adalah Pondok Aren dengan luas 2.988 Ha atau 20,30% dari luas keseluruhan Kota Tangerang Selatan, sedangkan kecamatan dengan luas paling kecil adalah Setu dengan luas 1.480 Ha atau 10,06%.

Luas wilayah masing-masing kelurahan/ desa 

Kelurahan/desa dengan wilayah di atas empat ratus hektar terletak di Kecamatan Pamulang, yaitu Pondok Cabe Udik dan Pamulang Barat, dan di Kecamatan Serpong Utara, yaitu Paku Jaya. Kelurahan/desa dengan wilayah di bawah seratus lima puluh hektar terletak di Kecamatan Serpong, yaitu Cilenggang dan Serpong, dan di Kecamatan Serpong Utara, yaitu Jelupang. Kelurahan/desa dengan luas wilayah paling besar adalah Pondok Cabe Udik dengan luas 483 Ha sedangkan kelurahan/desa dengan luas wilayah paling kecil adalah Jelupang dengan luas 126 Ha.